Habib Rizieq Shihab: Setop Diskriminasi Hukum !

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. 

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tangan Habib Rizieq tampak diborgol. Sebelum ditahan dia sempat berpesan agar jangan ada lagi diskriminasi hukum.

"Setop diskriminasi hukum. Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus," ujar Habib Rizieq. Habib Rizieq tak bisa menjelaskan lebih detail apa yang dimaksudnya dengan diskriminasi hukum. Dalam pemeriksaan ini Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Kasus Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

57 tahun lalu

Dituduh Aniaya Siswa, Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal