Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto : Dok Humas Polresta Yogya)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangaka dan menangkapnya.

“Tersangaka kami tangkap, Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelasnya.

Kanit Reskim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta Iptu Deny Ismail menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan itu, karena emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh Suryarini untuk meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.

"NA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," katanya

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal