Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto : Dok Humas Polresta Yogya)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangaka dan menangkapnya.

“Tersangaka kami tangkap, Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelasnya.

Kanit Reskim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta Iptu Deny Ismail menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan itu, karena emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh Suryarini untuk meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.

"NA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," katanya

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 jam lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

6 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal