Hajar Pemilik Kendaraan hingga Giginya Retak, Oknum DC di Yogyakarta Ditangkap Polisi

erfan erlin
Oknum Debt Collector RK(28 ditangkap polisi karena menganiaya korban saat akan tarik kendaraan. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Pemukulan tersebut dilakukan dua kali ke arah wajah korban hingga mengakibatkan kaca helm pecah. Kedua bibir atas dan bawahnya berdarah, sedangkan gigi taring dan geraham depan retak. 

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan melakukan visum. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya. 

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan DC di salah satu perusahaan swasta. Polisi baru menahan satu tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.  

"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," ujarnya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Atas kejadian ini, polisi akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan debt colector. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal