Hukuman Mantan Jaksa Pinangki Dipangkas dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukuman terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya mantan jaksa itu dihukum 10 tahun penjara.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin (14/6/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para hakim anggota dan panitera pengganti. Sidang itu tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu - primer dan ketiga - primer. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu -primer dan ketiga - primer," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidier dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Lalu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Korupsi Diduga Tepergok Jalan-Jalan ke Luar Lapas Semarang

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

57 tahun lalu

Ricky Ham Pagawak Didakwa TPPU dan Terima Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar 

57 tahun lalu

BNN Ungkap 39 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika senilai Rp187,5 Miliar

57 tahun lalu

Selain Gratifikasi, Polda Sumut Juga Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Achiruddin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal