Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran Covid-19 Libur Nataru

Priyo Setyawan
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Dok BNPB)

Bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harda.

Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

12 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

12 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

8 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

8 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal