JPW Desak Kapolda DIY Copot Kapolsek Srandakan, Buntut Komentar Tak Pantas di Medsos

erfan erlin
twitter (foto: ilustrasi)

Sebelumnya Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry mengatakan, saat ini TH sudah ditempatkan dalam ruangan khusus selama 21 hari. Dia akan diajukan dalam sidang kode etik kepolisian atas dugaan pelanggarannya. 

“Saat ini sudah ditempatkan di ruangan khusus selama 21 hari dan akan menjalani sidang kode etik,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

31 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal