Jual Motor Teman untuk Judi Online, Mantan Barista ini Terancam Lebaran di Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka tipu gelap motor  dan BB di Polsek Mlati, Sleman, Jumat (29/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan).

 
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ES menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Condongcatur, Depok, Sleman Rp3,7 juta. Haisl penjualan ini dibelikan jaket, kaos, sepatu dan berjudi online. 

“Pelaku ini sudah tidak bekerja. Dulu menjadi barista di Ngaglik dan sama-sama satu pekerjaan dengan korban,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban, pakaian, sepatu dan power bank sebagai barang bukti (BB). 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

11 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

16 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

20 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal