Jual Motor Teman untuk Judi Online, Mantan Barista ini Terancam Lebaran di Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka tipu gelap motor  dan BB di Polsek Mlati, Sleman, Jumat (29/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan).

 
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ES menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Condongcatur, Depok, Sleman Rp3,7 juta. Haisl penjualan ini dibelikan jaket, kaos, sepatu dan berjudi online. 

“Pelaku ini sudah tidak bekerja. Dulu menjadi barista di Ngaglik dan sama-sama satu pekerjaan dengan korban,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban, pakaian, sepatu dan power bank sebagai barang bukti (BB). 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

4 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

20 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

25 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

26 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal