Jual Senjata Api lewat Medsos, Pemuda Banyumas Ditangkap Polisi

Joe Hartoyo
Polres Purworejo menangkap AS yang hendak menjual sejata api ilegal. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo menangkap AS (20) warga Ajibarang Banyumas yang hendak menjual senjata api rakitan lewat media sosial. Pelaku ditangkap di depan toko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kradenan, Banyuurip Purworejo, Kamis (2/2/2023)

“Kami amankan pelaku yang hendak menjual senjata api. Saat itu dia hendak bertemu calon pembeli,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah ada informasi akan ada transaksi senjata api. Informasi ini ditindaklanjuti petugas Satreskrim dengan penyelidikan dan diketahui lokasinya. Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. 
 
“Senjata api berupa rakitar karena sebenarnya air softgun yang dimodifikasi,” ujarnya. 

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan senjata api ini merupakan air softgun yang dimodifikasi menggunakan jasa bengkel bubut yang ada di Ajibarang. Sedangkan air softgun dibeli secara online, begitu juga pelurunya.

“Tersangka ini menjual melalui medsos dan toko-toko online,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

11 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

20 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

21 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal