Jualan Miras, 4 Warga Jogja Diamankan Polisi

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti minuman keras. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin dari empat lokasi di wilayah Kota Yogyakarta. Keempat tersangka diamankan pada Senin, 31 Januari 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan,"kata dia, Rabu (1/2/2023)

Di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan, uang Rp20.000 dari hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.

Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.

Sementara itu di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo di Yogyakarta, Massa Duduki Titik Nol Kilometer

23 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal