Jualan Miras, 4 Warga Jogja Diamankan Polisi

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti minuman keras. (Foto : Istimewa)

Selanjutnya dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses penegakan hukum," ungkap AKP Timbul.

Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan. Tindakan ini juga  menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal