Kampus UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Antara
Kampus UPN Veteran Yogyakarta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan Seksual di kampus. (Foto: antara)

Merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan, satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual. Kampus juga akan terus membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi.

”Harapan kami korban dalam bercerita sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial. Karena ketika sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," kata Ida.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

24 hari lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

24 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

26 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

26 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal