Kanwil Pajak DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan SPT ke Kejaksaan

erfan erlin
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyatakan berkas dua wajib pajak masing-masing HP dan PT PJM itu telah lengkap alias P21. (Foto : Dok Kanwil Pajak DIY)

"Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,"ujar dia.

Aset  kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Tersangka HP berupa uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan dan tanah dan bangunan dengan nilai Rp45 miliar.

Sementara dari tangan tersangka PT PJM mereka menyita jang tunai senilai Rp12.006.183.846,00 perhiasan serta tanah dan bangunan dengan nilai Rp30.772.304.000,00, jam tangan mewah 9 buah, kendaraan roda empat dengan nilai Rp358.203.000,00, tas mewah 32 buah dan sepeda motor dengan nilai Rp40.018.000,00

"Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak,"ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

10 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

13 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

20 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

21 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal