Kasus Baiq Nuril, PKBH UMY: Penanganan Belum Kedepankan Gender dan HAM

Kuntadi
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY saat memberikan pernyataan sikap atas kasus yang menimpa Baiq Nuril. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memandang penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, belum mengedepankan perspektif gender dan hak asasi Manusia (HAM). Putusan pidana kurungan penjara lima bulan dan denda Rp500 juta justru rentan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

“Upaya penegakan hukum oleh penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini nampak kurang serius,” kata Kepala PKBH UMY Heri Purwanto saat menyampaikan pernyataan sikap atas kasus Baiq Nuril di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum kampus terpadu UMY, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, putusan tindak pidana yang dijatuhkan kepada mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram atas tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan dirasakan terlalu dini. Kasus ini belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan HAM.

“Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan. Mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak-nya,” ujar Heri.


Dia menilai, aparat hukum yang menangani kasus tersebut perlu melakukan pengkajian secara mendalam. Seperti dalam hal menentukan tindakan Baiq Nuril yang merekam telepon dari M untuk bukti dirinya merasa mengalami pelecehan seksual. Fakta ini seharusnya dipakai untuk membela diri. Namun tindakan yang dilakukan M justru memunculkan rumor jika korban menjalin hubungan dengannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aliansi Mahasiswa Jateng Gelar Aksi, Tolak Dinasti Politik dan Pelanggar HAM Berkuasa

57 tahun lalu

9 UPT Kemenkumham DIY Ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

57 tahun lalu

Wapres Dijadwalkan Berdialog dengan Tokoh HAM dan Perdamaian Papua Hari Ini

57 tahun lalu

Viral Kawin Tangkap di Sumba NTT, Partai Perindo: Langgar HAM dan Sarat Kekerasan kepada Perempuan

57 tahun lalu

Singkawang Dipilih Jadi Tuan Rumah Festival HAM, Digelar Oktober Mendatang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal