Kasus Cyber Crime Mendominasi di 2022, Polda DIY: Waspada Perkara Terus Meningkat

erfan erlin
Kasus cyber crime yang ditangani Polda DIY terus meningkat. (Foto: ilustrasi)

SLEMAN, iNews.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap 83 kasus sepanjang 2022. Tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) paling mendominasi. 

Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari mengatakan, mereka berhasil mengungkap 83 kasus, dari perkara korupsi, industri perdagangan, tindak pidana ekonomi atau perbankan hingga kejahatan siber.  

"Dari 83 tindak pidana khusus, 43 di antaranya adalah kejahatan siber," tutur dia, Kamis (4/1/2023).

Endriadi menyebut 43 kasus tersebut terdiri atas penipuan online 14 kasus, ilegal akses 6 kasus, pornografi 16 kasus, judi online 3 kasus, SARA 1 kasus, pencemaran nama baik 2 kasus dan ujaran kebencian 1 kasus.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 32 orang tersangka, dengan barang bukti 27 handphone, 4 flashdisk hingga 30 surat dokumen. Setidaknya ada dua pelaku yang telah divonis yakni OC dan MK dengan putusan masing-masing 2 tahun 6 bulan.

"Tren kejahatan siber memang meningkat pada pandemi Covid-19 ini," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal