Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

erfan erlin
Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyu divonis 8 tahun penjara dalam kasus Stadion Mandala Krida.

Menurut Majelis Hakim, dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plafond yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plafond sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp31 miliar lebih. Hakim mengatakan kerugian sebesar itu termasuk kategori kerugian negara berat. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Nasrullah. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

20 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

24 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal