Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

erfan erlin
Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyu divonis 8 tahun penjara dalam kasus Stadion Mandala Krida.

Menurut Majelis Hakim, dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plafond yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plafond sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp31 miliar lebih. Hakim mengatakan kerugian sebesar itu termasuk kategori kerugian negara berat. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Nasrullah. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

9 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

11 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

15 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal