Kasus Mutilasi di Sleman, Ditemukan Tulang Iga yang Sudah Dicincang

erfan erlin
Potongan kepala manusia ditemukan sebelah barat Padukuhan Gimberan, Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. (Foto: Istimewa).

SLEMAN, iNews.id - Penemuan potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di Sleman terus bertambah. Setelah ditemukan potongan kepala pada Sabtu (15/7/2023) petang, polisi juga menemukan beberapa organ tubuh yang lain.  

Kali ini penemuan potongan tubuh tersebut ada di Dusun Randusongo, Kalurahan Donokerto, Turi, Sleman. Di dusun ini ditemukan organ tubuh yang tersebar di beberapa titik. Namun ada di seputaran jembatan Randusongo di atas Sungai Sempor.

Warga Dusun Randusongo, Mardiyana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan potongan tubuh tersebut. Sabtu petang sebelum adzan Magrib puluhan personel tim SAR DIY terlihat menyebar di beberapa titik di seputaran jembatan Sungai Sempor tersebut.

"Itu ada di seputaran sungai yang dulu banyak memakan korban susur sungai, yang anak Pramuka," ujar dia. 

Di bawah jembatan sungai Sempor petugas tim SAR DIY berhasil mengambil atau mengumpulkan organ dalam. Mardiana mengaku belum tahu pasti organ dalam tersebut. 

Namun ketika dirinya mendekati petugas tim SAR tersebut diperoleh keterangan jika organ dalam yang ditemukan tersebut adalah potongan tulang iga. Potongan iga tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik.

"Kalau orang lain tidak boleh mendekat. Tadi saya boleh mendekat dan katanya itu potongan tulang iga," ujar mantan pegawai PN Bantul ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal