Keadilan Restoratif Hanya untuk Kejahatan Ringan Bukan Pidana Murni

Antara
Kejati DIY Katarina Endang Sarwesti memukul gong menandai pembukaan Rumah Restorative Justice di Bantul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id-Rumah Restorative Justice hanya untuk penyelesaian perbuatan kejahatan ringan bukan untuk tidak pidana murni. Sejumlah syarat ketat juga harus dipenuhi untuk bisa di-restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Katarina Endang Sarwestri mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa di-restorative justice. 

"Misalnya perkara penganiayaan ringan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ringan, dan pencurian yang nilai tidak kurang dari Rp2 juta," kata Katarina Endang Sarwestri usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (19/5/2022).

Kasus pencurian handphone karena anak si pelaku ingin menggunakan untuk sekolah daring, menurut dia tidak harus memidanakannya. Akan tetapi, mereka bisa memaafkan dan bersepakat mengembalikan ke keadaan semula dengan rumah restorative justice itu.

"Ini memang kebijakan dari Kejaksaan Agung. Pelaku itu tidak selalu berbuat jahat. Mereka melakukan itu hanya modus karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat, bukan karena perbuatan pidana murni," katanya.

Dikatakan pula bahwa perkara yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk dikembalikan ke keadaan semula itu untuk pelaku baru pertama kali, bukan berkali-kali, sehingga dapat dimaafkan dengan pertimbangan pelaku tidak ulangi lagi.

"Artinya pelaku baru sekali ini karena tekanan ekonomi atau emosi, jadi kalau sudah berkali-kali, tidak bisa. Makanya tokoh masyarakat dan tokoh agama penting merespons memberikan masukan apakah di tengah masyarakat orang ini berkali-kali tidak melakukan tindakan itu," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

16 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

17 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

2 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

2 bulan lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal