Kemplang Pajak, Pengusaha Advertising Dijerat Hukum

Heru Trijoko
Tersangka pengemplang pajak kala digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (15/11/2017). (foto:iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN,INews.id – Seorang pengusaha jasa yang bergerak dalam bidang advertising, NB terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pengusaha biro iklan ini, tidak membayar pajak yang harus disetor kepada Negara senilai Rp 155 juta.

Berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka yang menunggak atau menggelapkan pajak dilakukan pada 2013 sampai dengan 2014. Kantor pajak sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif dan melakukan penagihan. Namun tidak ada niat baik dari tersangka, hingga akhirnya kasus hukum inipun bergulir.

Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (15/11/2017) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian oleh Direktorat Pajak.  

Sebelumnya, tersangka sempat kabur dan bersembunyi di luar Jawa. Namun saat pulang dia langsung ditangkap. Tersangka dijerat dengan tuduhan mengemplang pajak pertambahan nilai atau ppn dari konsumen yang membeli barang dan jasa ke perusahaan miliknya.

“Kita sudah lakukan upaya persuasif tapi tidak membuahkan hasil, tersangka justru melarikan diri dan dinyatakan buron,” jelas Fajar Adi Prabawa, Dirjen Pajak DIY.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf d dan huruf I, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan serta denda minimum dua kali jumlah pajak terutang dan maksimum empat kali pajak terutang.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo di Yogyakarta, Massa Duduki Titik Nol Kilometer

14 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

24 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

1 bulan lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

1 bulan lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal