Kenalan dalam Penjara, 2 Residivis Gasak Motor di Sleman

Priyo Setyawan
Petugas Polsek Kalasan Sleman, mengankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dalam kondisi utuh. Selain itu juga ada sepeda motor lain dalam kondisi sudah dipreteli. 

“Kami masih meminta keterangan pelaku, karena ada satu motor dalam kondisi pretelan yang diduga hasil curian,” katanya. 

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain, yang identitasnya sudah diketahui. Kedua pelaku merupakan residivis yang berkenalan di dalam penjara. Karena mendapatkan asimilasi mereka bebas, dan melakukan aksi pencurian ini. 

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

22 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

26 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

29 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal