Kenalan di Penjara, 2 Residivis Sekongkol Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Sleman

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti laptop. (Foto: istimewa)

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jetis, Bantul. Saat itu pelaku sedang berpura-pura menjadi tukang pijet sambil mencari mangsa. 

“Pelaku kami tangkap berikut dua buah laptop curian dan sepeda motor sebagai sarana mencuri,” katanya. 

Kepada petugas, pelaku mencuri laptop itu di daerah kasihan dan Caturtunggal. Mereka beraksi dini hari saat korban terlelap tidur. 

"Laptop mudah menjualnya, saya jual di marketplace. Saya tidak punya pekerjaan, makanya saya mencuri," kata WM yang merupakan residivis kasus narkotika ini. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal