Kenalan di Penjara, 2 Residivis Sekongkol Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Sleman

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti laptop. (Foto: istimewa)

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jetis, Bantul. Saat itu pelaku sedang berpura-pura menjadi tukang pijet sambil mencari mangsa. 

“Pelaku kami tangkap berikut dua buah laptop curian dan sepeda motor sebagai sarana mencuri,” katanya. 

Kepada petugas, pelaku mencuri laptop itu di daerah kasihan dan Caturtunggal. Mereka beraksi dini hari saat korban terlelap tidur. 

"Laptop mudah menjualnya, saya jual di marketplace. Saya tidak punya pekerjaan, makanya saya mencuri," kata WM yang merupakan residivis kasus narkotika ini. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal