Realokasi dana kemaslahatan sebesar Rp 120 miliar yang semula akan digunakan untuk manasik di KUA dialihkan penggunaannya untuk membiayai sebagian biaya akomodasi Jamaah Iansia di Makkah. Sedangkan dana manasik haji diambil dari Indirect Cost BPIH Tahun 1440 Hijriah/2019.
BPKH juga memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp7,3 triliun untuk operasionaI haji 2019. BPKH mendukung biaya untuk penambahan kuota 10 ribu jamaah haji total sebesar Rp 220 miliar dari kebutuhan sebesar Rp.319,9 miliar itu. Sisanya bersumber dari Kementerian Agama sebesar Rp99 miliar.
Sekretaris BPKH Emir Rio Krishna, mengatakan saldo keuangan haji yang dikelola oleh BPKH hingga April 2019 telah terkumpul Rp115 triliun. Uang itu aman dan tidak berkurang. Justru meningkat Rp 10 triliun dibandingkan pada November tahun lalu sebesar Rp 105 triliun.
“Prioritas penempatan dan investasi keuangan haji BPKH pada instrumen keuangan perbankan syariah dan objek investasi surat berharga syariah yang aman, beresiko rendah, likuid dan optimal,” ujar Emir.