Keterlaluan, Pasangan Suami Istri di Sleman Aniaya Anak Asuh Disabilitas Selama 3 tahun

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan anak disabilitas di Mapolres Sleman, Selasa(5/10/2021). (Foto: dok Humas Polres Sleman)


 
Petugas juga mengamakan tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban sebagai barang barang bukti (BB).
 
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka jengkel kepada korban karena tidak patuh. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas dibagian lehernya. 

“Setiap malam korban selalu diborgol, kekerasan ini terjadi sejak akhir 2019 sampai dengan Juli 2021,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

9 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

17 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

19 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

23 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal