Kompak Curi Motor, Pasutri Ini Masuk Bui

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasutri tersangka curanmor di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (10/3/2021). (Foto : Ist)

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan  pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2/2/2021) malam pukul 21,30 WIB,” katanya.

Dari pemeriksaan mereka beralasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. 

Keduanya dalam  dalamp parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Tragis di Sidoarjo, Jari Pemotor Putus Usai Tabrak Truk 

6 hari lalu

Berbelok Mendadak, Pemotor Perempuan di Sampang Tewas Terpental Ditabrak Avanza

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

11 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal