Komplotan Pembobol Gudang Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Polisi

Priyo Setyawan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari komplotan pembobol gudang. (Foto : Dok Polsek Cangkringan)

Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang dengan merusak kunci gembok.  Lalu masuk gudang dan mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik, selanjutnya memasukkan ke dalam mobil secara bersama-sama.

“Satu pelaku AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Sleman dan Ngaglik. Sedangkan otaknya diduga adalah RR dan P,” ujarnya. 

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal