Komplotan Pembobol Gudang Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Polisi

Priyo Setyawan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari komplotan pembobol gudang. (Foto : Dok Polsek Cangkringan)

Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang dengan merusak kunci gembok.  Lalu masuk gudang dan mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik, selanjutnya memasukkan ke dalam mobil secara bersama-sama.

“Satu pelaku AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Sleman dan Ngaglik. Sedangkan otaknya diduga adalah RR dan P,” ujarnya. 

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal