KPK Tangkap Samin Tan di Jakarta

Raka Dwi Novianto
Konglomerat Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak Februari 2019 dan sejak itu buron. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio).

"KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak PPKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

1 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

4 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal