KRMT Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dimas Choirul
Roy Suryo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. (Foto : Dok SINDO)

Kerabat Puro Pakualaman itu didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
31 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

1 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

1 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

2 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

4 bulan lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal