Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Pengasih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam. Pelaku RBS (19) warga Sumo, Temanggung, ditangkap di tempat kos di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di tempat kos di Banjarnegara, dengan barang bukti sepeda motor Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL,” kata Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto, Rabu (18/5/2022). 

Kasus ini terungkap setelah korban Tara Robinson melaporkan ke polisi pada Sabtu (14/5/2022) malam, telah kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumahnya. Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan.

Kebetulan ada saksi yang melihat pelaku mengendarai motor korban ke arah barat, sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (15/5/2022) di Banjarnegara. 

Sementara tersangka mengakui mencuri sepeda motor secara spontan. Sebelumnya dia pernah sampai di wilayah Tawangsari, Kulonprogo ketika hendak membeli sepeda motor secara COD.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

11 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

11 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

21 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

27 hari lalu

Remaja asal Bandung Barat Tewas Dibacok usai Transaksi COD di Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal