Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka kembali datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Begitu tiba di lokasi pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.  

“Rencananya ini untuk dipakai sendiri. Saya tidak berencana hanya spontan,” katanya.

Sebelumnya pelaku yang hanya jebolan SD ini pernah berurusan hukum di wilayah Yogyakarta karena mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal