Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

erfan erlin
Polisi meminta keterangan dari salah satu pelaku pengeroyokan. (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik telah menetapkan empat pelaku YRF (21), ATU  (28), AD (23) dan DPTU (31) yang semuanya warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai tersangka.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. 

Polisi akan terus mengembangkan agar kasus ini benar-besar selesai. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap motif kasus ini. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

6 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal