Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pelaku kejahatan jalanan di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Mendapat laporan petugas  kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gondokusuman. Dari pemeriksaa motif pelaku dendam, karena ada teman mereka yang dianiaya oleh kelompok lain. 

“Para pelaku dijerat pasal  170 KUHP dan atau pasal  351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun,” ujarnya.

Kanit Reskirm Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismain menambahkan, pelaku AI meski dibawah umur tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal