Langgar PPKM Level Tiga, Hajatan Pernikahan di Kulonprogo Dibubarkan Petugas

Kuntadi
Petugas gabungan mendatangi salah satu acara hajatan pernikahan warga. (Foto: Dok/Satpol PP Kulonprogo)


 
Hera mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan mendasar pada Intruksi Gubernur DIY No.19 /INSTR/tahun 2021 tentang PPKM level tiga dan empat, dan Instruksi Bupati Kulonprogo No.18 INSTR/ tahun 2021  tentang  PPKM level empat di Kabupaten Kulonprogo.

“Kami harap masyarakat mematuhi mematuhi larangan pelaksanaan hajatan,” katanya. 
 
Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (23/7/2021) juga membubarkan kegiatan hajatan di Bendungan, Wates. Petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meniadakan acara hajatan pernikahan dan minta panitia membuat surat pernyataan.  

“Kami terus lakukan edukasi ke masyarakat agar taat untuk tidak melaksanakan hajatan,” kata Kasubbag Humas Polres Julonprogo Iptu I Nengah Jeffry. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal