Langgar PPKM Level Tiga, Hajatan Pernikahan di Kulonprogo Dibubarkan Petugas

Kuntadi
Petugas gabungan mendatangi salah satu acara hajatan pernikahan warga. (Foto: Dok/Satpol PP Kulonprogo)


 
Hera mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan mendasar pada Intruksi Gubernur DIY No.19 /INSTR/tahun 2021 tentang PPKM level tiga dan empat, dan Instruksi Bupati Kulonprogo No.18 INSTR/ tahun 2021  tentang  PPKM level empat di Kabupaten Kulonprogo.

“Kami harap masyarakat mematuhi mematuhi larangan pelaksanaan hajatan,” katanya. 
 
Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (23/7/2021) juga membubarkan kegiatan hajatan di Bendungan, Wates. Petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meniadakan acara hajatan pernikahan dan minta panitia membuat surat pernyataan.  

“Kami terus lakukan edukasi ke masyarakat agar taat untuk tidak melaksanakan hajatan,” kata Kasubbag Humas Polres Julonprogo Iptu I Nengah Jeffry. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal