Lurah Karangawen Gunungkidul Jadi DPO Korupsi JJLS Senilai Rp5,24 Miliar

Kismaya Wibowo
Polres Gunungkidul mengeluarkan surat DPO tersangka kasus korupsi ganti rugi proyek JJLS. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo, Gunungkidul RS (50) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi dana ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) senilai Rp5,24 miliar. Polisi kini memburu tersangka. 

Polres Gunungkidul telah menerbitkan surat dengan Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roji Suyanta, warga Dusun Bandung, Karangawen, Girisubo. Surat ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra tertanggal 18 Agustus 2021. 

“Iya benar, tersangka RS sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto, Selasa (24/8/2021). 

Dalam surat ini tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

8 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

10 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

13 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal