Mabuk dan Aniaya Pengunjung Warmindo, Pemuda Asal Luar Jawa Akhirnya Diamankan Polisi

erfan erlin
Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda DIY. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan perusakan lantaran tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum.  Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Muntahkan Kolom Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter

3 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

3 hari lalu

Analisis Gempa M6,1 di Sumba Barat Daya, BMKG: Akibat Sesar Aktif Waikabubak

3 hari lalu

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya NTT, Getaran Terasa Kuat hingga Skala V MMI

7 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal