Mabuk dan Aniaya Pengunjung Warmindo, Pemuda Asal Luar Jawa Akhirnya Diamankan Polisi

erfan erlin
Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda DIY. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan perusakan lantaran tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum.  Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPRD TTU Diperiksa Polisi Kasus Dokter Icha, Ungkap Fakta Mengejutkan!

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 600 Meter

57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Disertai Hujan Abu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal