Mahfud MD Ajak Akademisi di DIY Perbaiki Moral Bangsa

Antara
Menkopolhukam Mahfud MD saat berdialog bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta DIY di Kampus UGM, Sabtu (5/6/2021). (Foto:Humas UGM)

YOGYAKARTA, iNews.id - MenkopolhukamMahfud MD mengajak para akademisi di DIY berkontribusi memperbaiki moral bangsa. Dia berharap perguruan tinggi ikut menentukan arah bangsa.

"Mari perbaiki bangsa ini, perbuat sejauh apa yang kita bisa buat," kata Mahfud MD saat berdialog bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di DIY di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (5/6/2021).

Dia mengharapkan peran perguruan tinggi dalam menentukan arah yang harus dituju dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menuju ke arah tersebut.

"Kita berharap pendekatan ilmu pengetahuan menghasilkan langkah-langkah yang tidak menghancurkan kita sendiri tapi bangsa ini selamat," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia, salah satunya terkait persoalan korupsi.

Meski rezim telah berganti dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, ia mengakui korupsi masih menjadi masalah yang harus dihadapi. Bahkan, menurutnya, pada era saat ini korupsi telah semakin meluas.

"Saya tidak mengatakan makin besar jumlahnya, tetapi meluas. Orang harus memahami hal ini," kata dia.

Di

a menerangkan, pada era Orde Baru korupsi, kolusi, dan nepotisme dibangun melalui korporatisme, sedangkan pada era saat ini KKN dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal.

"Apakah demokrasi kita ini sudah benar, ini yang mau kita dialog-kan hari ini," kata Mahfud.

Korupsi, menurutnya, banyak terjadi saat ini karena hukum telah terlepas dari sukmanya. Dalam ilmu hukum, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan. Karena itu, hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas.

Namun, kata dia, fakta yang dijumpai saat ini hukum dilepaskan dari moral dan seseorang dapat mencari pembenaran dengan aturan hukum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Amanda Eka Lupita Lulusan Termuda S2 UGM, Raih Gelar Master Usia 22 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal