Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Ketua Dewan Pers M Nuh. (Foto: dok. Okezone).

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI: 
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pers dan Diskominfo Kabupaten Badung Bersinergi Gelar Media Literasi

57 tahun lalu

Dewan Pers Tangani Empat Aduan Sengketa Pers di Bali, Salah Satu terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Profil Azyumardi Azra, Tokoh Pers dari Sumbar yang Hobi Baca Judul Berita Robekan Koran Bekas

57 tahun lalu

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Tutup Usia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal