Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Ketua Dewan Pers M Nuh. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. Pernyataan ini merespon maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal FPI yang salah satu poinnya masyarakat tidak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/1/2021).

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pers dan Diskominfo Kabupaten Badung Bersinergi Gelar Media Literasi

57 tahun lalu

Dewan Pers Tangani Empat Aduan Sengketa Pers di Bali, Salah Satu terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Profil Azyumardi Azra, Tokoh Pers dari Sumbar yang Hobi Baca Judul Berita Robekan Koran Bekas

57 tahun lalu

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Tutup Usia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal