Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4.05 Miliar

erfan erlin
Penyidik kejati DIY menunjukkan uang gratifikasi Rp350 juta dari tersangka KS yang dikembalikan ke penyidik, Kamis (31/8/2023). (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

 
Menurutnya, KS sebagai Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka melakukan pembiaran.  

Semestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya. KS juga mengetahui pemanfaatan tanah kas desa ini tanpa seizin gubernur. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di Laut

28 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

3 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

3 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal