Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Dia mengatakan pernyataan itu bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.
"Jadi kita harus membedakan, tidak diketemukan karena itu dalam proses persidangan, dari barang bukti itu tidak ditemukan, berbeda (dengan tidak ada), menurut dari majelis hakim ketika telah memeriksa," kata Andi saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" di iNews, Rabu (7/10/2026).
Andi kemudian menjelaskan perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan Singapura. Menurut dia, kurikulum nasional Indonesia berbeda dengan sistem pendidikan yang berlaku di Singapura.
"Kurikulum nasional itu kan berbeda dengan kurikulum di Singapura. Kurikulum nasional itu kan 633, Singapura itu 642, tidak mengenal ijazah untuk di Singapura, hanya dua, O Level dan A Level," ujarnya.
Dia menjelaskan, sertifikat O Level dapat menjadi salah satu jalur pendidikan di Singapura, sementara A Level ditempuh pada jenjang berikutnya.