Mayat di Kebun Salak Terungkap, Polres Sleman: Dianiaya usai Tepergok Curi Cabai

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022). (Foto: MPI/Erfan erlin)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Setelah ada laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikans ecara marathon. Dari keterangans ejumlah saksi, mengarah kepada pelaku. 

“Setelah melalui pemeriksaan intensif kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya. 
Pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal