Mayat di Kebun Salak Terungkap, Polres Sleman: Dianiaya usai Tepergok Curi Cabai

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022). (Foto: MPI/Erfan erlin)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Setelah ada laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikans ecara marathon. Dari keterangans ejumlah saksi, mengarah kepada pelaku. 

“Setelah melalui pemeriksaan intensif kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya. 
Pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal