Melalui Restorative Justice, Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Akhirnya Bebas

erfan erlin
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto dan Wadir Reskrimum, AKBP K Tri Panungko saat menggelar jumpe pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul. (Foto : MPI/erfen erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus penipuan perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ akhirnya berakhir damai. Melalui mekanisme restorative justice, kasus tersebut akhirnya dihentikan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya menangani penipuan perekrutan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul, ESJ. Penipuan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019.

"Ada 3 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY dengan pelaku atau tersangka dari ESJ asal Sewon Bantul, salah satu anggota dewan,"kata Yuli, Kamis (24/11/20229.

Yuli menyampaikan Polda DIY memberikan kesempatan untuk penyelesaian perkara tersebut melalui restoratif justice. Sehingga perkara penipuan sampai saat ini terhadap tiga laporan polisi tersebut sudah dianggap selesai atau dalam bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menuturkan,  dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS dengan terlapor adalah salah satu anggota Dewan di Kabupaten Bantul berinisial ESJ. Kemudian dari pelaporan tersebut upaya-upaya yang mereka lakukan di antaranya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Dalam pemeriksaan saksi kemudian kita juga melakukan pemeriksaan kepada tersangka jadi dari tiga LP ini langsung LP ada lima saksi yang kita periksa. Jadi kurang lebih dari tiga LP-nya ada 15 orang saksi yang kita periksa ditambah satu tersangka," kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti. 

Barang bukti yang disita terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor dan kemudian penetapan status tersangka terhadap saudara ESJ karena unsur-unsur yang sudah terpenuhi.

"Kita kemudian melakukan penangkapa terhadap tersangka saudara ESJ tersebut yaitu tepatnya pada tanggal 30 September 2022. Setelah tersangka kita amankan dan ditahan," ujar dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal