Mencuri Handphone, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Pada saat bersamaan, korban melihat orang yang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban kemudian mengejar dan menghentikan pria ini, bersama penghuni lain. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan  handphone milik korban. 

“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita handphone milik korban sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal