Mengaku Pegawai Bea dan Cukai, 2 Pria di Yogyakarta Gelapkan Kamera Mirorless

Kuntadi
Polresta Yogyakarta merilis beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap. (Foto: istimewa)

Kamera ini selanjutnya digadaikan seharga Rp1,8 juta. Uang itu sudah habis dipakai kedua pelaku untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari. 
 
Nuri mengatakan, aksi penipuan ini tidak hanya sekali ini dilakukan kedua pelaku. Mereka juga pernah melakukan aksis erupa di Sleman, Jakarta dan Bekasi. Kamera yang disewa dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp1 juta sampai dengan Rp20 juta.   

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

2 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

5 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

14 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

14 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal