Menyaru Jualan Kaos Kaki, Pria di Semarang Ditangkap Mencuri Laptop

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Kapolres mengatakan, pencurian ini dilakukan dengan modus menyaru menawarkan kaos kaki. Pelaku masuk dari pintu depan untuk menawarkan kaos kaki. Saat ke ruangan itu dalam kondisi kosong dan melihat laptop dan handphone tergeletak. Saat itulah timbul niat mencuri. 

“Tersangka ini mencuri seketika karena kepikiran memiliki utang,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek OPPO dan laptop merek Dell, serta sepeda motor milik pelaku yang dipakai sebagai sarana mencuri. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

10 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

10 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

12 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

19 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal