Menyaru Jualan Kaos Kaki, Pria di Semarang Ditangkap Mencuri Laptop

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Kapolres mengatakan, pencurian ini dilakukan dengan modus menyaru menawarkan kaos kaki. Pelaku masuk dari pintu depan untuk menawarkan kaos kaki. Saat ke ruangan itu dalam kondisi kosong dan melihat laptop dan handphone tergeletak. Saat itulah timbul niat mencuri. 

“Tersangka ini mencuri seketika karena kepikiran memiliki utang,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek OPPO dan laptop merek Dell, serta sepeda motor milik pelaku yang dipakai sebagai sarana mencuri. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal