Miris, Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi karena Gadaikan Mobil Rental

erfan erlin
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap EH (61) warga Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, yang diduga telah menggelapkan mobil rental. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandungan, Jawa Tengah. 

“Tersangka kami amankan, karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022). 

Penangkapan dilakukan setelah korban Yahya Sarwoto (62) warga Terban, melaporkan pelaku ke polisi. Sebelumnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia AB-1149-OH warna putih milik korban dengan kesepakatan membayar sewa Rp200.000 per hari, sejak 22 April lalu. 

Usai mendapatkan mobil, pelaku langsung menggadaikan mobil tersebut kepada Dwi Purnomo warga Godean Sleman senilai Rp22,5 juta. Korban baru menyadari jika kendaraannya digadaikan ketika hari yang disepakati tidak dikembalikan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

Mendasar pada laporan korban, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Namun pelaku yang berprofesi sopir ini dikenal licin dan berpindah-pindah. Akhirnya polisi mendapatkan informasi, pelaku berada di Bandungan, Jawa Tengah. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di sana. 

“Setelah pelaku tertangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti mobil,” katanya.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

3 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal