Modus Kerja Sama Ekspor Vanili, Pria di Sleman Tipu Korban Hingga Rp744 Juta

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Jumat (1/10/2021). (Foto Ist)

Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di sebuah apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer rekening dan satu bendel data transaksi dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021, dua lembar surat Kesepakatan Pengembalian Dana Belanja Vanila dan satu unit handphone.
 
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun pidana penjara," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal