Modus Kerja Sama Ekspor Vanili, Pria di Sleman Tipu Korban Hingga Rp744 Juta

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Jumat (1/10/2021). (Foto Ist)

Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di sebuah apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer rekening dan satu bendel data transaksi dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021, dua lembar surat Kesepakatan Pengembalian Dana Belanja Vanila dan satu unit handphone.
 
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun pidana penjara," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

24 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

29 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

29 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal