Modus Tanya Alamat, 2 Residivis Rampas Sepeda Motor di Sleman

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka perampas motor di Mapolres Sleman, Selasa (28/9/2021). (Foto: MNC Portal/Priyo Setyawan)

Berbekal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Temanggung, Jawa Tengah. 

“Tersangka ditangkap di Temanggung saat makan bakso. Setelah kejadian itu mereka kabur dan sembunyi di rumah temannya,” katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban, senjata tajam dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tempat kejadian lainnya. 

“Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal