Modus Tarik Samurai Gaib, Warga Sleman Ditangkap Polisi Tipu Korban Ratusan Juta

Kuntadi
Tim Buser Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penipuan di Nanggulan. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik. Hal ini menjadikan korban curiga hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.     

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP  jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal