Motif Dendam Lama, 2 Pelaku Penganiayaan di Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2022). (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak. 

“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

6 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

6 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

11 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

16 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal