Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Donald Karouw
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," katanya.

Informasi diperoleh, pelaku M mengaku baru pertama kali mencuri kayu untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan ekonomi. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65-68 sentimeter yang diperkirakan seharga Rp2 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

4 hari lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

5 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

6 hari lalu

Viral Wanita Protes Pasien Diduga Tak Ditangani RSUD Rantauprapat, Alasan Rumah Sakit Penuh

6 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal