Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Donald Karouw
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Nasib apes dialami petani berinsial M (44) warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dia kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.

Atas perbuatannya, M diproses hukum. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Kasus yang mendera M (44) viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @ceritagunungkidul.

"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).

Dari keterangannya disebutkan pelaku M melakukan aksinya pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Ketika itu dia tepergok petugas patroli kehutanan membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul lalu dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

1 hari lalu

Viral Panggung Event Drag Bike di Bondowoso Ambruk, Tamu Undangan Berjatuhan

3 hari lalu

Kronologi Elf Bawa 16 Orang Terjun di Tanjakan Bundelan, Ikuti Google Maps Tak Kuat Menanjak

3 hari lalu

Kecelakaan Elf Rombongan Keluarga di Tanjakan Bundelan Gunungkidul, 1 Tewas dan 3 Luka Berat

6 hari lalu

Viral Nenek 80 Tahun Penjual Telur Asin di Jember Ditipu Pembeli, Dibayar Pakai Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal