Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Donald Karouw
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Nasib apes dialami petani berinsial M (44) warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dia kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.

Atas perbuatannya, M diproses hukum. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Kasus yang mendera M (44) viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @ceritagunungkidul.

"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).

Dari keterangannya disebutkan pelaku M melakukan aksinya pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Ketika itu dia tepergok petugas patroli kehutanan membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul lalu dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

4 hari lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

5 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

6 hari lalu

Viral Wanita Protes Pasien Diduga Tak Ditangani RSUD Rantauprapat, Alasan Rumah Sakit Penuh

6 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal